Kamis 21 Jul 2016 07:14 WIB

Lima Kecamatan Kota Malang Rawan Bencana

Sejumlah wilayah di Kota Malang yang tersebar di lima kecamatan dinyatakan rawan bencana, baik puting beliung maupun tanah longsor, khususnya area yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas.
Sejumlah wilayah di Kota Malang yang tersebar di lima kecamatan dinyatakan rawan bencana, baik puting beliung maupun tanah longsor, khususnya area yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejumlah wilayah di Kota Malang yang tersebar di lima kecamatan dinyatakan rawan bencana, baik puting beliung maupun tanah longsor, khususnya area yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas.

"Kami imbau warga yang tinggal di sepanjang DAS Brantas ekstra waspada dan melakukan antisipasi sejak dini, sebab potensi bencana masih terus mengintai akibat kondisi cuaca, terutama hujan dengan intensitas tinggi dan suhu laut yang meningkat serta pengaruh angin timur," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, Jawa Timur J Hartono, Kamis (21/7).

Berdasarkan peta rawan bencana yang telah disusun BPBD, daerah yang dinyatakan masih rawan longsor meliputi Kelurahan Polehan, Madyopuro, Bareng, dan Kasin. Sedangkan daerah rawan puting beliung berada di wilayah kecamatan Kedungkandang.

"Kami minta agar warga cepat melapor apabila di wilayahnya terjadi bencana, sehingga bisa segera ditangani. Saat ini kami berusaha melanjutkan kegiatan terkait pengurangan risiko bencana. Pada pekan ini, kami akan melatih TRC (Tim Reaksi Cepat), simulasi pengungsi dan dapur umum dan beberapa hari lalu sudah simulasi penyelamatan air," katanya.

Hanya saja, lanjutnya, untuk membantu pembangunan konstruksi bagi warga yang tempat tinggalnya terdampak bencana, BPBD tidak bisa melakukannya, sebab selain bukan termasuk tugas pokok fungsi (Tupoksi), BPBD juga tak punya anggaran untuk perbaikan bangunan tersebut.

BPBD, katanya, hanya menjamin bantuan kedaruratan sementara. Bantuan itu antara lain penanganan dini dan penjaminan pemenuhan kebutuhan sembako (pangan) selama warga terdampak belum bisa memenuhi kebutuhan pangannya. Namun, untuk pembenahan fisik, BPBD hanya bisa mengajukan anggaran ke pemerintah pusat.

Ia mengatakan, awal tahun lalu, BPBD sudah mengajukan anggaran sektiar Rp 13 miliar untuk perbaikan infrastruktur. Jika cair, bantuan itu akan turun ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB). Perbaikan dengan dana itu juga tidak bisa sembarangan sebab harus ditelusuri terlebih dahulu status tanah bangunan yang bakal dibantu perbaikannya.

"Status tanah bangunan yang terdampak bencana itu harus jelas, kalau bermasalah otomatis tidak bisa mendapatkan bantuan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement