REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit II Ditreskrimum Polda Sumatra Utara. Ia diperiksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya sebesar Rp 4,5 miliar.
"Setelah tadi malam tiba di Polda jam 24.00 WIB, saat ini sedang diperiksa penyidik didampingi penasehat hukum yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di Mapolda Sumut, Rabu (20/7).
Rina menjelaskan, Ramadhan Pohan diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia dilaporkan telah melakukan penipuan atau penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar. Laporan tersebut, Rina mengatakan dibuat oleh LHH Sianipar pada Maret 2016 lalu.
"Terlapor ini pernah meminjam uang, membujuk korban menyerahkan uang Rp 4,5 miliar dengan jaminan satu lembar cek senilai Rp 4,5 miliar yang dijanjikan dikembalikan satu minggu. Setelah satu minggu, saksi korban menguangkan cek itu ke bank ternyata tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup," kata Rina menjelaskan.
"Untuk kasus ini, RP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia lagi.
Hingga saat ini, Rina menyebut, sebanyak 14 saksi, termasuk Ramadhan Pohan telah diperiksa terkait kasus tersebut. Namun, masih belum diketahui apakah dia akan ditahan atau tidak. "Dia masih diperiksa hari ini, ditahan apa tidaknya masih belum tahu," kata Kasubdit II Harta Benda dan Tanah Bangunan Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang.
Ramadhan Pohan tiba di Polda Sumut, Selasa (19/7) pukul 24.00 WIB. Ia dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dari rumahnya di Jakarta.
(Baca Juga: Ramadhan Pohan Diminta Terbuka)