REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua terdakwa pengedar 12 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara satu rekan mereka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman terhadap ketiganya dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7). Ketiga terdakwa tersebut, yakni Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, M Arif alias Jon dan Alim alias Parjan Gohan.
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, yakni Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan dan M Arif alias Jon merupakan narapidana narkoba di Lapas Tanjung Gusta. Sementara, hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dijatuhkan kepada terdakwa Alim alias Parjan Gohan.
"Menyatakan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram," kata hakim ketua Farhen.
Baca juga, Sindikat Narkoba Internasional Sembunyikan Sabu di Ban Serep.
Putusan yang sama disampaikan Farhen terhadap terdakwa M Arif dan Alim alias Parjan Gohan. Majelis menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski menyatakan semua unsur yang didakwakan kepada para terdakwa telah terpenuhi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diminta JPU. Mereka sepakat dengan penasihat hukum para terdakwa yang meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
Majelis hakim menilai, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri. Selain itu, banyak negara yang sudah menghapus hukuman mati.
Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU Joice pun menyampaikan sikap serupa.