Selasa 19 Jul 2016 19:09 WIB

KPK Terus Dalami Peran Aguan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dalam perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. Terlebih, namanya terus disebut-sebut dalam persidangan.

"Penyidik mendalami peran Aguan dalam kasus tersebut sejauh apa, komunikasi dengan siapa saja, dan apakah memang ada petunjuk atau perintah yang dia instruksikan terkait kasus ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Republika, Selasa (19/7).

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi mengaku diminta agar pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta cepat dan tidak bertele-tele. Permintaan tersebut kata Sanusi terjadi dalam pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dengan pengembang reklamasi di Kediaman Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Sanusi mengatakan, pada saat itu permintaan tersebut atas kapasitasnya sebagai bagian dari anggota Badan Legilasi Daerah DKI. Dikatakan Sanusi, dalam pertemuan itu ia juga berkesempatan menjelaskan proses pembahasan Raperda yang tengah berlangsung saat itu.

Sanusi melanjutkan, terkait permintaan percepatan pembahasan Raperda pihak Aguan juga telah menyiapkan dana operasional tambahan. Hal itu disampaikan melalui Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement