Selasa 19 Jul 2016 13:45 WIB

Kontrak TPST Bantargebang Diputus, Ini Tanggapan Godang Tua

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
 Aktivitas pemulung yang mengais sampah bersama alat berat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Aktivitas pemulung yang mengais sampah bersama alat berat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah memutuskan akan mengambil alih pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari tangan pihak swasta menjadi swakelola oleh Pemkot DKI Jakarta pada Selasa (19/7).

Managing Director PT Godang Tua Jaya (PT GTJ), Douglas Manurung, saat dihubungi Republika, menyatakan pihaknya belum menerima surat tersebut dari Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami belum bisa komentar. Surat belum kami terima. Kita lihat saja apa yang mereka lakukan," kata Douglas kepada Republika.co.id, Selasa (19/7).

Douglas mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar atau menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait pemutusan kontrak kerjasama tersebut. Hingga Selasa (19/7) siang, aktivitas di TPST Bantargebang masih berjalan normal seperti biasa.

Setelah sempat menyatakan keinginan untuk berdiskusi langsung dengan Ahok, Douglas menyatakan, sampai hari ini tidak ada pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta lantaran pihaknya tidak pernah diundang.

Sebelumnya, Ahok di Balai Kota DKI Jakarta mengatakan bahwa surat pemberitahuan putus kontrak resmi akan dilayangkan pada Selasa (19/7) oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji membenarkan hal tersebut. "Kami akan mengirim surat kepada pengelola PT Godang Tua Jaya siang ini," ujarnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selanjutnya akan melakukan swakelola terhadap TPST Bantargebang.

Pemutusan kontrak perjanjian kerja sama ini dengan PT GTJ ini menyusul pemberian surat peringatan 3 yang telah dilayangkan pada Selasa, 21 Juni 2016 silam. Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu 15 hari sejak surat peringatan 3 dikeluarkan.

Secara berturut-turut, sebelumnya SP 1 sudah diterima oleh PT GTJ pada 25 September 2015, kemudian disusul SP 2 pada 27 November 2015. Pemberian surat peringatan ini sehubungan dengan hasil audit Pemprov DKI terhadap kinerja PT GTJ di TPST Bantargebang.

Berdasarkan hasil audit PriceWaterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, PT Godang Tua Jaya dinyatakan menyalahi sejumlah komitmen atau wanprestasi.

Salah satu indikasi wanprestasi yang dimaksud Pemprov DKI berkaitan dengan kewajiban membangun sistem gasifikasi atau gasification landfill anaerobic digestion yang belum terealisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement