REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Provinsi Banten akan menindak tegas sopir angkutan umum yang menaikkan tarif, sehingga memberatkan masyarakat pengguna jasa angkutan massal.
"Kami akan mencabut izin trayek angkutan jika ditemukan sopir menaikkan tarif itu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Alkadri, di Lebak, Senin (18/7).
Kenaikan tarif angkutan sepihak itu berdasarkan laporan masyarakat terjadi pada angkutan umum trayek Terminal Mandala Rangkasbitung-Malingping-Bayah. Masyarakat mengeluhkan kenaikan tarif yang semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu per orang.
Kenaikan tarif itu diberlakukan usai Lebaran hingga kini masih dilakukan oleh sopir tersebut. "Kami minta masyarakat agar mencatat nomor polisi kendaraan angkutan itu dan melaporkannya pada petugas," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah tentu akan menindak tegas terhadap sopir angkutan yang memainkan tarif. Dia menegaskan, saat ini tarif angkutan baik trayek angkutan antarkota antarprovinsi (Akap) maupun antarkota dalam provinsi (Akdp), termasuk angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan tidak ada kenaikan.
"Kami minta sopir tidak menaikkan tarif sehingga membebani masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan umum," ucap dia.
Saat ini para sopir kembali memberlakukan tarif normal pascaarus mudik Lebaran. Apabila sopir menaikkan tarif akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin trayek angkutan.
"Kami berharap penumpang segera melapor jika sopir memainkan tarif angkutan hingga 100 persen dari tarif semula," katanya.