REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Memasuki tahun ajaran baru 2016/2017, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung menutup aktivitas SMKN 9 Bandar Lampung, Senin (18/7). Penutupan SMKN tersebut masih menjadi polemik siswa, wali murid, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.
Mengawali tahun ajaran baru, Kepala Disdik Kota Bandar Lampung, Suhendar Zuber, membawa Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung, nomor 550/IV/40/HK/2016 tentang Penunjukkan Panitia Persiapan Pembentukkan SMPN 32 Bandar Lampung.
Selanjutnya, dalam surat bernomor 822/IV/40/HK/2016 tertanggal 31 Agustus 2015 tentang Izin Pendirian SMKN 9 Bandar Lampung tidak berlaku lagi.
Aktivitas hari pertama sekolah di SMKN 9 yang berada di Jl Sultan Badaruddin, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, sudah tidak ada lagi siswa SMKN 9. Siswa SMKN 9 dimutasi ke SMKN 4.
Sedangkan siswa SMPN 32 masih dalam persiapan. Penutupan SMKN 9 tersebut, berlangsung aman dan lancar. Tidak ada gejolak dari pihak manapun.
"Belum ada kegiatan sekolah tahun ajaran baru ini," kata salah seorang guru SMPN 32.
SMPN 32 akan menempati gedung SMKN 9 yang ditutup dan dipindahkan siswanya ke SMKN 4.