Senin 18 Jul 2016 10:27 WIB

Saipul Jamil Diperiksa KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Saipul Jamil
Foto: Facebook
Saipul Jamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pedangdut Saipul Jamil pada Senin (18/7). Saipul yang merupakan terpidana kasus pelecehan seksual anak itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perkaranya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Panitera Pengganti, Rohadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7).

Menurut Priharsa, pemanggilan penyidik kepada Saipul guna dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap yang menjerat pengacara dalam kasusnya tersebut. Saipul  "(Penyidik akan menanyai) apakah yang dia ketahui seputar uang (suap), sekitar uang pemberian, posisi dia kan tidak bebas ya, makanya apapun yang diketahui tentang peristiwa," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, terkait kasus tersebut sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui perkara dugaan suap tersebut telah dipanggil. Termasuk di antaranya tiga kuasa hukum Saipul, yakni Anita Sabara Sutphin, Nazarudin Lubis, dan Muh. Nazikin Hassan.

Sebelumnya juga, salah satu tersangka Berthanalia yang juga pengacara Saipul, menyebut peran Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi aktif dalam kasus dugaan suap tersebut. Menurutnya, hal itu nampak dari campur tangan Rohadi dalam perkara tersebut, meski diketahui bukan sebagai panitera pengganti kasus tersebut.

Diketahui kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi pada Rabu (15/6). KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

KPK juga menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta. Saipul sendiri telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement