REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengupayakan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisoner KPU Juri Ardiantoro menilai, Pasal 9 huruf (a) UU Pilkada berpotensi melanggar asas kemandirian institusinya sebagai penyelenggara Pilkada. Sebab, lanjut dia, untuk membuat peraturan KPU, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah dan DPR. Kemudian, hasil konsultasi itu nantinya akan bersifat mengikat bagi KPU.
“Sesuatu yang sangat prinsip. Ini bukan soal curiga, soal tak percaya kepada DPR dan pemerintah. Ini soal mengembalikan prinsip penyelenggara Pilkada (dan) Pemilu yang mandiri,” ujar Juri Ardiantoro saat ditemui pada acara Halal bi Halal DPP PDIP di Gedung Bimasena, Jakarta, Ahad (17/7).
Meski begitu, dia menegaskan KPU hingga kini tetap bekerja dengan mematuhi UU Pilkada. Menurut Juri, proses uji materi tak lantas membuat institusinya berjalan di luar jalur hukum.
“Ya kita berjalan sebagaimana pengaturan yang ada. Termasuk Undang-Undang yang masih mengatur mengenai konsultasi yang bersifat mengikat. Kemudian, judicial review juga tetap berjalan.”