Ahad 17 Jul 2016 00:42 WIB

Dua Pencuri Mobil Syekh Ali Jaber Diringkus Polisi

Rep: C39/ Red: Israr Itah
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil).  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pencuri kendaraan roda empat milik pendakwah Ali Saleh Mohammed Ali Jaber alias Syeikh Ali Jaber diringkus polisi. Pencuri bernama Fuji dan Dikin ditangkap di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (14/7) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka pintu dan membawa mobil korban yang terparkir di halaman kantor pada malam hari dengan menggunakan kunci T," kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7).

Menurut Adnan, kasus ini bermula saat mobil Innova milik korban diparkir di Kantor Yayasan Syekh Ali Jaber yang berlokasi di Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, ketiga pelaku, Fuji alias Tai, Alex, dan Yayan berhasil mencuri mobil korban.

"Dalam aksinya Fuji sebagai eksekutor yang membuka pintu mobil, setelah mobil dihidupkan oleh pelaku maka Alex yang membawa mobilnya meninggalkan TKP dengan diawasi oleh Yayan," jelas Adnan.

Menurut pengakuan Fuji, kelompoknya telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali. Selain itu, Fuji juga membentuk kelompok lain yang beranggotakan, Dikin, Sinta, dan Yayan.

"Menurut pengakuan Fuji dan Dikin, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali dan menjual barang bukti ke 'Kopral/cepak' (komplotan lainnya)," ujar dia.

Sementara, mobil Innova milik korban sudah dijual ke seorang bernama Firman yang saat ini berada dalam lapas. Saat ini, polisi masih menyelidiki jejak mobil tersebut.

Musibah yang menimpa Syekh Ali Jaber ini terjadi pada 21 Februari, waktu subuh. Dalam kasus ini, polisi mengamankan mobil Avanza putih yang digunakan untuk menuju lokasi sasaran, kunci T, bor, dan rekaman CCTV saat kejadian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement