Jumat 15 Jul 2016 17:35 WIB

Kapolri: Percayakan Penanganan Vaksin Palsu pada Hukum

RS Harapan Bunda
Foto: rsharapanbunda.com
RS Harapan Bunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus vaksin palsu kepada aparat hukum dan jangan main hakim sendiri melalui tindakan demonstrasi anarkis.

"Kan penegakan hukum sudah jalan, polisi sudah bekerja untuk menangani kasus ini jadi percayakan pada hukum," ujar Tito, Jumat (15/7).

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, ia berharap masyarakat dapat bersabar sampai proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan selesai. Kalaupun ingin menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, Tito mengingatkan agar jangan sampai berlanjut menjadi aksi anarkis yang bisa berakibat pada pengrusakan atau pelanggaran hukum lain.

"Kalau ada yang anarkis apalagi sampai ada pengrusakan, bukan hanya pembuat vaksinnya yang kita tindak tetapi pendemo juga karena melakukan pelanggaran hukum baru. Tolong jangan sampai seperti itu," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 20 tersangka, dimana 16 diantaranya telah ditahan. Kementerian Kesehatan pada Kamis (14/7) juga telah merilis daftar 14 rumah sakit (RS), enam bidan, dan dua klinik yang terbukti menggunakan vaksin palsu, antara lain RS Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara itu, suasana sempat ricuh saat sejumlah orang tua meminta bertemu dengan pejabat RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Jumat, untuk meminta penjelasan dan tanggung jawab rumah sakit mengenai peredaran vaksin palsu. Kericuhan terjadi saat para orang tua yang tidak sabar menunggu pernyataan pengelola rumah sakit berusaha menemui pejabat rumah sakit di lantai empat gedung rumah sakit namun petugas keamanan menghalangi mereka di tangga darurat. Akhirnya ada lima sampai enam perwakilan orangtua pasien yang bisa menemui pejabat rumah sakit.

Dalam surat pernyataan bermaterai dan berstempel rumah sakit yang ditandatangani oleh direktur rumah sakit dr Finna, RS Harapan Bunda menyatakan akan menanggung biaya vaksinasi ulang bagi pasien yang terbukti telah menerima vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda.

Rumah sakit juga menyatakan akan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan vaksin palsu tersebut kepada pasien di kemudian hari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement