REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para perokok yang merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Cirebon, harus siap menerima sanksi yang akan diterapkan Pemkot Cirebon mulai September mendatang. Sosialisasi mengenai hal itupun akan terus dilakukan.
"Sosialisasi harus terus dilakukan agar perda mengenai KTR dipahami dan ditaati," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan, Kamis (14/7).
Aturan mengenai KTR di Kota Cirebon telah diatur dalam Perda Nomor 08/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain sosialisasi, lanjut Andi, untuk penerapan perda KTR itu, maka instansi-instansi juga harus membuat area khusus rokok. Namun, hingga kini, masih banyak instansi yang belum menyediakan area khusus merokok.
"Baru sekitar 10-20 persen instansi di Kota Cirebon yang sudah membuat area khusus untuk merokok," kata Andi.
Andi berharap, pemkot mengeluarkan surat edara (SE) tentang penyediaan area khusus merokok.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Asep Dedi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara intensif dan mulai melakukan penerapan perda tersebut. Pemkot juga akan memberikan sanksi bagi instansi yang tidak menyediakan area khusus untuk merokok.