Kamis 14 Jul 2016 21:00 WIB

Penanganan Kasus Vaksin Palsu Harus Tuntas

Red: M Akbar
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf (kedua kiri) menerima makanan dari sejumlah anggota serikat PRT se Jabodetabek jelang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU PRT dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf (kedua kiri) menerima makanan dari sejumlah anggota serikat PRT se Jabodetabek jelang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU PRT dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menegaskan penanganan kasus vaksin palsu harus dilakukan hingga tuntas termasuk membuka semua jaringan pemasok dan pengguna sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Kami mendorong Bareskrim untuk mengungkap tuntas kasus ini, karena kita khawatir di provinsi lain juga (ada-red) rumah sakit yang menerima vaksin palsu tersebut," kata Dede Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/7).

Ia mengatakan penanganan secara komprehensif dan tuntas diperlukan termasuk membongkar jaringan pengedar vaksin palsu tersebut.

"Kita berharap Bareskrim bisa ungkap pemain besar produsen vaksin palsu ini. Jika di belakang ini ada kartel yang bermain itu harus diungkap," paparnya.

Sementara itu terkait adanya fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu seperti yang diumumkan oleh Menteri Kesehatan, Dede meminta agar mendapat sanksi hukum dan juga etik yang tegas.

"Kita minta rumah sakit tersebut diberi sanksi tegas seperti cabut akreditasi atau cabut izin. Dokter, apoteker, bidan yang terlibat cabut izin prakteknya. selain itu dinas kesehatan kab/kota sebagai kepanjangan tangan Kemenkes juga harus dimintai tanggung jawab karena tugas pengawasan terhadap rumah sakit ada di mereka," tegas Dede Yusuf.

Kementerian Kesehatan merilis 14 RS yang terbukti menggunakan vaksin palsu antara lain RS dr Sander Cikarang, Bhakti Husada (Terminal Cikarang), Sentral Medika (Jln. Industri Pasir Gombong), RSIA Puspa Husada.

Selanjutnya, Karya Medika (Tambun), Kartika Husada (Jln. MT Haryono, Bekasi), Sayang Bunda (Pondok Ungu, Bekasi), Multazam Bekasi, Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Villa Mutiara Cikarang), Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur), Elisabeth (Narogong, Bekasi), Hosana Lippo Cikarang, dan Hosana Bekasi (Jln. Pramuka).

Sementara itu, enam bidan dan dua klinik yang terindikasi menggunakan vaksin palsu antara lain Bidan Lia (Cikarang), Bidan Lilik (Perum Graha Melati Tambun), Bidan Klinik Tabina (Perum Sukaraya, Sukatani Cikarang), Bidan Iis (Perum Seroja Bekasi). Selanjutnya, Bidan Mega (Puri Cikarang Makmur Sukaresmi), Bidan M. Elly Novita (Ciracas, Jakarta Timur), dan Klinik dr Ade Kurniawan (Rawa Belong, Slipi Jakarta Barat), dan Klinik Dafa DR (Baginda Cikarang).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement