REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -- Kepolisian sektor kota Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial R (50) di kampung muara, Kecamatan Kolaka. R ditangkap atas kepemilikan sabu sebanyak 27 paket yang siap edar.
Kapolsek Kota Kolaka Iptu Yulianus mengatakan penangkapan ibu rumah tangga itu hasil laporan masyarakat terkait adanya kegiatan yang sangat meresahkan warga sekitar. "Tepat pukul 01.00 wita kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan ditemukan paket sabu serta beberapa barang bukti lainnya," katanya, Rabu (13/7).
Selain mengamankan 27 paket sabu, kata dia, pihak kepolisian juga mengamankan tiga buah alat isap sabu, aluminium foil, alam timbang elektronik serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta diduga hasil penjualan barang haram itu. Saat dilakukan penggeledahan, kata Yulianus, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara membuat anak pelaku menangis histeris di kamar yang akan digeledah.
"Saat dilakukan penggeledahan di kamar itu ditemukan semua barang haram itu," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, barang haram itu diperoleh dari Sulawesi Selatan melalui jalur laut sebelum Lebaran dengan memanfaatkan situasi arus mudik. "Kini tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke satuan unit Narkoba Polres Kolaka," jelas Yulianus.