REPUBLIKA.CO.ID, Purwakarta -- Satuan Narkoba Polres Purwakarta meringkus dua tersangka pengedar sabu dan ganja dalam satu sindikat. Kedua tersangka yaitu AS (36 tahun), warga Desa Bojong Nagri, Kecamatan Purwakarta, dan AB (42) warga Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kedua tersangka ditangkap secara beruntun mulai Selasa (12/7) sekitar pukul 20.30 WIB dan Rabu (13/7) pukul 02.00 WIB. "Yang pertama ditangkap adalah tersangka AS di rumah kontrakannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (13/7).
Dari tangan tersangka AS, kata Yusri, polisi menyita 98 gram lebi sabu dan 42 gram ganja kering. Dari pengakuan tersangka AS, barang tersebut diperolehnya dari tersangka AB. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengejar tersangka AB.
Selang enam jam dari penangkapan pertama, polisi berhasil meringkus tersangka AB di rumahnya. Dari tangan tersangka AB polisi menyita sabu seberat 1,4 gram dan ganja seberat 10 gram.
"Menurut pengakuan para tersangka barang tersebut diperoleh dari Mupet (DPO. Tersangka ASB dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap dia.