Rabu 13 Jul 2016 19:25 WIB

Pemohon Kartu Kuning di Lebak Membludak

Red: Ilham
Permohonan Kartu Kuning (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Permohonan Kartu Kuning (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemohon pembuatan kartu kuning di Kabupaten Lebak, Banten membludak. Permohonan pascalebaran ini naik tiga kali lipat hingga 120 pemohon dari hari sebelumnya 30 pemohon per hari.

"Naiknya, permohonan kartu kuning atau kartu tenaga kerja itu sebagai persyaratan administrasi untuk pendaftaran pekerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak, Maman di Lebak, Rabu (13/7).

Saat ini, ratusan pemohon kartu kuning tersebut memadati Kantor Disnakersos setempat yang kebanyakan usia produktif.

Meningkatnya jumlah pemohon kartu kuning itu karena libur panjang sekolah, juga perayaan Lebaran Idul Fitri 2016.

Mereka para pemohon kartu pencari kerja baru maupun perpanjangan hari-hari biasa mencapai 25-30 pemohon.

Meskipun terjadi peningkatan pemohon, pihaknya tetap melayani dengan baik. "Kami bekerja keras dengan tenaga dua orang dan bisa menyelesaikan permohonan kartu kuning itu," katanya.

Menurut dia, persyaratan untuk mendapatkan kartu kuning dengan dilampirkan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dan pas foto. Petugas tidak memungut biaya dalam pembuatan kartu tersebut. "Kami melayani pemohon dengan gratis tanpa pungutan," katanya.

Sebagian besar, mereka para pencari kerja memilih bekerja di pabrik yang ada di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon. Sebab, lapangan pekerjaan di Kabupaten Lebak relatif kecil, sehingga mereka ke luar daerah. Selama ini, angka pengangguran di Kabupaten Lebak cukup tinggi antara 20-25 ribu.

"Kami berharap para pemohon itu diterima di perusahaan bersangkutan, sehingga bisa mengatasi pengangguran di Lebak," ujarnya.

Menurut dia, sebagian besar pemohon kartu kerja itu berpendidikan rata-rata SLTA dan usia produktif. Karena itu, pihaknya berharap para pelamar ini memiliki keterampilan sehingga perusahaan dapat menerimanya.

Begitu juga ia mengimbau para pemilik perusahaan agar melapor ke dinas terkait jika ada penerimaan lowongan pekerjaan. Pelaporan itu sesuai dengan Kepres nomor 4 tahun 1980 yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan. "Kami minta pemohon kartu kuning itu setelah diterima perusahaan maka segera melaporkan kepada Disnakersos untuk dilakukan pelaporan," katanya.

Widia (19 tahun), seorang warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku membuat kartu kuning itu untuk syarat melamar pekerjaan di salah satu hotel di Jakarta. Sebab, kartu kuning sebagai persyaratan untuk bekerja di perusahaan bersangkutan. "Kami setelah lulus dari SMK tahun ini lebih memilih bekerja untuk membantu ekonomi keluarga," kata Widia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement