REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ancaman sanksi pada lima perusahaan yang dilaporkan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya dicabut. Sebab saat dilakukan klarifikasi pada hari pertama masuk kerja, ternyata seluruhnya sudah membayarkan THR.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya Hadi Muhtar mengatakan, setelah timnya melakukan klarifikasi, ternyata THR dibayarkan pada detik-detik menjelang Lebaran.
"Karyawan yang mengadu maupun perusahaan sebagai terlapor, tidak langsung memberikan informasi ke kami sehingga saat itu kami anggap belum membayarkan THR," ujarnya, Rabu (13/7).
Oleh karena itu kata dia, dengan sudah terbayarnya kewajiban perusahahaan kepada karyawan tersebut maka pemberian sanksi sudah tidak bisa dilakukan. Hanya, pihaknya akan tetap mengawal supaya pengenaan denda sebesar 5 persen dari THR bisa digunakan untuk kesejahteraan karyawan.
Menurutnya, dari hasil klarifikasinya, perusahaan yang baru bisa membayarkan THR jelang Lebaran lantaran kondisi internal. Namun seharusnya pengusaha menjalin komunikasi kepada karyawan supaya ada kejelasan.
"THR kan harus dibayar maksimal H-7, jika karyawan tidak diberitahu jika pembayarannya terlambat kan kasihan. Ada yang sampai mau menggelar aksi demonstrasi, akhirnya bisa kami mediasi," katanya.
Selama hampir sebulan membuka posko aduan, terdapat 20 perusahaan yang diadukan Dinsosnakertrans Kota Yogya. Seluruh aduan juga sudah berhasil diselesaikan sehingga tidak ada satupun persahaan yang tidak membayarkan THR.
Jenis perusahaan yang diadukan ternyata cukup bervariasi. Tidak hanya perusahaan kecil, melainkan juga perusahaan besar yang memiliki lebih dari 200 karyawan. Selain itu, ada pula instansi pemerintah di luar pemkot yang turut menjadi terlapor.
"Khusus yang di instansi pemerintah ini karena status kepegawaiannya yang ternyata merupakan tenaga outsourcing atau tenaga teknis. Tapi juga sudah diselesaikan," ujar dia.