REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/7). Ia keluar Gedung KPK, setelah diperiksa satu jam sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Mohamad Sanusi.
"(Ditanyai penyidik) soal pengadaan pompa air, termasuk suku cadang tahun 2012 sampai 2014," kata Teguh di Gedung KPK, Jakarta.
Ia sendiri tidak mengetahui pasti peran Sanusi dalam kaitannya proyek pengadaan tersebut. Tapi, kata dia, pemeriksaan berkaitan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah-nya tersebut lantaran Sanusi sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Menurut dia, kemungkinan ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK. "Kita kan di Dinas Tata Air memang dibawah komisi D di bidang pembangunan, nah ini terkait juga. Ya ini mungkin keterkaitan dengan pengembangan penyidik. Kami hanya dimintai data terkait pengadaan mesin pompa termasuk suku cadangnya, itu saja," kata Teguh.
Selain itu, ia mengaku pihaknya sudah melengkapi data yang dibutuhkan, mulai dari proses lelang hingga pembayaran. "Kita sudah melengkapi data proses lelang sampai pembayaran kita lengkapi semua," kata dia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pemanggilan dua pejabat dari Dinas Tata Air DKI Jakarta, yakni Teguh Hendrawan dan Kepala Suku Dinas Tata Air Roedito Setiawan. "Untuk dua orang dari dinas tata air itu akan dikonfirmasi terkait pengadaan-pengadaan yang berlangsung di sana," kata Priharsa.
Menurut Priharsa, Komisi D DPRD DKI yang diketuai Sanusi itu membidangi semua bidang pembangunan di DKI. "(Ditanyai) mengenai pengadaan yang ada di Dinas Tata Air, itu akan ditanyakan oleh penyidik. Ya, ini berkaitan (dengan Sanusi di Komisi D)," ujar Priharsa.