Rabu 13 Jul 2016 07:24 WIB

Puluhan PNS Diketahui Mangkir di Hari Pertama Kerja

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (11/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (11/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Sebanyak 59 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mangkir atau tanpa keterangan saat hari pertama masuk kerja Senin (11/7), setelah libur lebaran tahun ini.

"PNS yang mangkir kerja itu akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mereka ini akan kita kumpulkan saat apel gabungan," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, di Mukomuko, Selasa (12/7).

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) wakil bupati setempat beserta rombongan di 28 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah itu.

Dari hasil sidak di 28 SKPD itu diperoleh data tingkat kehadiran PNS saat hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran sebesar 88,04 persen dari total sebanyak 1.087 orang PNS.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 957 orang PNS hadir, sebanyak 59 orang tanpa keterangan, cuti tahunan sebanyak 21 orang, cuti bersalin sebanyak 13 orang, sakit enam orang, izin sebanyak 18 orang, dinas luar tiga orang, tugas belajar delapan orang.

Ia menyatakan, selain mendapat sanksi sesuai aturan disiplin PNS, puluhan orang PNS ini akan diberikan pembinaan khusus oleh atasannya di masing-masing SKPD.

"Sanksi ini tidak berlaku terhadap PNS yang terhitung saat hari pertama kerja masih cuti," ujarnya lagi.

Wakil Bupati Mukomuko Haidir sebelumnya menyatakan, tidak ada alasan PNS yang telah diberikan waktu libur lebaran tidak masuk saat hari pertama kerja.

"Kita sudah berikan waktu kepada PNS untuk libur panjang selama lebaran tahun ini. Kalau masih ada juga PNS yang nambah libur, maka ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement