Senin 11 Jul 2016 20:41 WIB

Bolos, PNS Sumut Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Pegawai Negeri Sipil (PNS) beraktivitas saat hari pertama kerja, Senin (11/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) beraktivitas saat hari pertama kerja, Senin (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tidak hadir tanpa alasan di hari pertama kerja hari ini, Senin (11/7). Kabid Biro Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Kaiman Turnip mengatakan, ada total 6.612 pegawai Pemprov Sumut yang berkantor di Kota Medan.

"Dari total itu, yang hadir 6.544 orang. Jadi 68 yang tidak hadir itu 1,03 persen," kata Kaiman kepada Republika.co.id, Senin (11/7).

Kaiman mengatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Berdasarkan peraturan yang ada, jika di antara 68 orang tersebut terdapat pegawai yang menduduki jabatan struktural, maka akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Sementara jika terdapat pegawai nonstruktural, kata Erry, akan disanksi penundaan kenaikan gaji secara berkala. Namun, ia mengklaim, dari 68 pegawai yang tidak hadir tersebut, pihaknya belum melakukan pendataan jumlah pegawai yang struktural dan non struktural.

"Sudah kita kirim surat langsung hari ini. Pertama ke Menpan RB, kemudian Mendagri, kita kirim daftar kehadiran. Kepada SKPD yang tidak hadir, tadi kita langsung buat surat tindaklanjut dari inspeksi mendadak. Di surat itu sudah kita terangkan, bagi yang tidak hadir hari ini akan dikenakan sanksi seperti yang saya jelaskan tadi," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement