Senin 11 Jul 2016 19:15 WIB

Juru Parkir Liar Kota Malang akan Ditertibkan

Rep: Chrstyaningsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Seorang juru parkir mengarahkan pengendara saat parkir di kawasan IRTI MOnas, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang juru parkir mengarahkan pengendara saat parkir di kawasan IRTI MOnas, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang akan menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di Kota Malang. Keberadaan juru parkir liar selama ini dinilai meresahkan masyarakat karena menarik tarif semena-mena dan tanpa karcis resmi.

Wali Kota Malang Mochamad Anton mengatakan pemkot akan mengumpulkan juru parkir (jukir) liar pada Jumat (15/7) mendatang. Juru parkir liar di Kota Malang dengan mudah ditemui di hampir setiap booth ATM atau supermarket dan rumah makan di pinggir jalan.

Pada masa menjelang Lebaran, keberadaan jukir liar semakin merajalela. Mereka bahkan menarik  tarif hingga Rp 5 ribu untuk setiap kendaraan yang parkir.  "Kami ingin bersikap tegas kepada mereka dan membicarakan pengelolaan parkir akan dibawa ke mana," ujarnya pada Senin (11/7).

Kepala Dinas Perhubungan Kusnadi menegaskan terdapat sekitar 300 jukir yang akan diundang dalam pertemuan bersama pemkot. Ia menyebut beberapa lokasi yang dibidik dalam penertiban  kawasan parkir. "Pasar Besar, Rajabali, alun-alun, Dinoyo, dan Arjosari," ujarnya merinci.

Kusnadi mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait jukir liar. Ia meminta masyarakat tak segan-segan melapor ke Dinas Perhubungan jika menemui jukir nakal dan menarik tarif parkir tak sesuai ketentuan. "Menjelang Lebaran kemarin tiga jukir liar sudah kami bawa ke Polresta," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement