Senin 11 Jul 2016 16:44 WIB

Pemkot Bandung akan Bongkar Massal Ribuan Reklame

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas satpol pp melakukan penurunan reklame rokok di Kawasan Tegalparang, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas satpol pp melakukan penurunan reklame rokok di Kawasan Tegalparang, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya menata kotanya agar lebih tertib dan indah. Salah satunya yang kembali menjadi fokus Pemkot Bandung adalah penataan reklame. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan akan ada pembongkaran reklame secara massal di seluruh titik Kota Bandung. Dalam rangka menertibkan sehingga pemandangan Kota Banung jauh lebih tertata dan indah.

"Persiapan pembongkaran reklame besar-besaran bulan depan sesuai jadwal," kata Ridwan usai menggelar rapat dengan pimpinan SKPD di Balai Kota Bandung, Senin (11/7).

Ia menyebutkan akan segera mengirimkan surat kepada pemilik reklame. Surat tersebut berisi sosialisasi penertiban reklame.

Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan nantinya reklame yang terpasang akan diseragamkan. Baik bentuk, ukuran, serta penempatannya sesuai dengan aturan daerah.

"Jadi semua akan dinolkan, bentuknya akan disesuaikan biar seragam," ujarnya.

Menurutnya selama ini masih banyak reklame yang melanggar aturan seperti terkait pajak dan izin. Namun yang paling mencolok ada ukuran reklame yang tidak seragam. Ada yang berukuran sangat besar sehingga merusak pemandangan.

Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Arief Prasetya yang juga sebagai tim pengawas dan pengendali (wasdal) terkait reklame mengatakan akan memberikan rekomendasi reklame yang harus segera dibongkar. Di mana secara keseluuhan diperkirakan ada enam ribuan reklame yang terpasang di Kota Bandung

 

Pembongkaran, kata Arief, diutamakan pada reklame yang berada di ruas milik jalan (rumija) atau di tanah Pemkot Bandung. Serta yang melanggar aturan.

"Kalau yang tidak berizin, habis masa izin dan ditempatkan pada lokasi yang tidak pada ketentuan peratuan daerah akan kita bongkar," kata Arief kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement