Sabtu 09 Jul 2016 15:42 WIB

Pemkot Bitung Bantah Larang Umat Islam Beribadah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Kota Bitung
Foto: www.indonesiaferry.co.id
Kota Bitung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara membantah adanya pelarangan beribadah selama Ramadhan di sekitar lokasi pembangunan Masjid As Syuhada di Komplek Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

"Tidak ada pelarangan menjalankan ibadah selama Ramadhan. Tidak pernah ada," kata Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (9/7).

Ia juga tidak membantah adanya SK Wali Kota Bitung yang keluar pada 2 Juni 2016 lalu. Namun, ia menyatakan, SK tersebut tidak melarang umat Muslim untuk beribadah. SK tersebut, ia menuturkan, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara tokoh agama dan masyarakat.

SK itu, Erwin menjelaskan, menerangkan tentang relokasi pendirian masjid akan dipindahkan ke tempat yang lain, sesuai dengan kesepakatan tokoh umat Muslim. "Jadi kesepakatan yang ada, di situ ditindaklanjuti dengan SK wali kota," ujar dia.

Ia juga membantah adanya penutupan mushala di sekitar lokasi pembangunan masjid dengan tujuan melarang umat Islam untuk bribadah. "Tidak ada penutupan mushala. Tidak terjadi apa-apa, apalagi pelarangan beribadah," kata Erwin.

Sebelumnya, Ketua panitia pembangunan Masjid As Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Karmin Mayau mengungkapkan adanya larangan berkegiatan selama bulan Ramadhan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung. (Pemkot Bitung Disebut Tutup Mushala Selama Ramadhan).

"Kita kemarin, per tanggal 4 Juni SK wali kota keluar, yang mana dilarang melakukan kegiatan dan ibadah lagi di sekitar lokasi pembanguan masjid. Begitu juga mushala ditutup," kata Karmin.

Ia menuturkan, dalam SK tetanggal 2 Juni 2016 tersebut, ada larangan melaksanakan shalat lima waktu di sekitar lokasi pembangunan masjid. Selain itu, mushala yang berada di daerah tersebut juga ditutup. Ia mengungkapkan, alasan yang diterangkan surat tersebut, yakni untuk menjaga keamanan.

Baca:

Berita 'Umat Islam di Girian Permai Dilarang Kegiatan Selama Ramadhan' Dicabut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement