Kamis 07 Jul 2016 13:45 WIB

HNW: Revisi UU Terorisme Harus Memuat Lembaga Pengawas Densus 88

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Hidayat Nurwahid
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hidayat Nurwahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid, meminta revisi UU Terorisme harus memasukan lembaga pengawas Detasemen Khusus 88 (Densus). Menurutnya, semua lembaga harus punya pengawas, supaya dalam melakukan kegiatannya ada yang mengontrol sehingga tidak berlebihan.

Revisi UU Terorisme, kata dia, perlu dibahas secara komprehensif, untuk mengatasi masalah terorisme. Revisi ini nantinya akan fokus kepada upaya pencegahan yang perlu dikuatkan.

''Tapi juga penting, agar publik percaya kinerja Densus, mestinya dalam RUU diatur tentang dewan pengawasan dan badan kehormatan Densus 88,'' kata Hidayat, dalam open house di Rumah Dinas, Jl. Kemang Selatan, Jakarta, Kamis (7/7).

Dengan adanya lembaga pengawas, lanjut dia, justru bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Densus 88. Selain itu, pengawas juga bisa berfungsi agar tidak terulang lagi peristiwa salah tangkap.

Oleh karena itu, mestinya tidak ada penolakan kalau memang Densus bekerja secara profesional. Lembaga pengawas itu bisa seperti Kompolnas, atau dewan kehormatan. ''Terorisme kan penegakan hukum, kalau ingin menegakan hukum yang transparan dong, bukan kita mencurigai,'' ucapnya.

Hidayat juga menambahkan, tidak ada hubungannya percepatan pembahasan revisi UU Terorisme dengan peristiwa bom di Solo. Kecuali ada yang berpikiran, bahwa ada barter antara bom Solo dengan revisi UU tersebut. ''Itu dua hal yang berbeda,'' jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement