Kamis 07 Jul 2016 13:41 WIB

Revisi UU Terorisme Diharapkan Segera Rampung

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Menkumham Yasonna H Laoly.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menkumham Yasonna H Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera dirampungkan. Terlebih setelah adanya ancaman ledakan bom bunuh diri di Mapolresta Solo, Jawa Tengah sehari sebelum hari raya Idul Fitri kemarin.

"Ya jadi kan dengan peristiwa di Solo kemarin, menyadarkan kita kembali bahwa memang ancaman terorisme itu real. Itu sebabnya, setelah peristiwa bom Thamrin itu kan mengusulkan rancangan undang-undang, revisi yang termasuk di dalamnya kita perluas definisinya perbuatan persiapan juga sudah bisa dilakukan penindakan," jelas Yasonna di Jakarta.

Serangan bom ini bahkan sudah membahayakan sebab terjadi secara hampir berurutan di berbagai negara, seperti di Arab Saudi, Turki, Afghanistan, dll. Karena itu, Yasonna berharap agar fraksi-fraksi di DPR dapat membahas bersama pemerintah guna merumuskan undang-undang tersebut, salah satunya terkait penambahan waktu dalam penyidikan dan penahanan terduga teroris.

"Kami berharap nanti juga fraksi-fraksi, di DPR, kita bahas secara bersama-sama, mencari rumusan yang terbaik," kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut dirinya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU bersama pihak terkait. Saat ini, menurut dia, DPR masih menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Nah DIM disusun, setelah DIM diserahkan ke kita, kita akan rapat kembali bahas," tambah Yasonna.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement