REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 160 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Berat mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri yang jatuh pada Rabu (6/7). Remisi diberikan karena para narapidana tersebut dinilai dapat menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan di dalam lapas.
"Ada 160 orang yang menerima remisi, pertimbangannya mereka telah memenuhi syarat substantif dan administrasi," kata Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Julianto Budi Prasetiono kepada Republika.co.id, Rabu (6/7).
Julianto mengatakan, persyaratan substantif terkait dengan perilaku mereka selama ada di dalam Lapas. Artinya mereka tidak melanggar tata tertib dan peraturan lainnya. Menurutnya, dasar pengajuan remisi berdasar pada peraturan menteri yang mengatur narapidana di dalam lapas. .
Selain 160 narapidana yang mendapat remisi, Julianto menerangkan, ada sembilan narapidana yang dibebaskan tepat pada hari Lebaran. "Sebelumnya nggak diumumkan mereka akan dibebaskan, mereka dipanggil hari ini diumumkan dibebaskan," ujar Julianto.