REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sembilan sopir bus angkutan Lebaran lintasan timur Provinsi Aceh dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine terhadap mereka di sebuah SPBU di Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar Iptu Sandy Titah Nugraha yang dihubungi dari Banda Aceh, Ahad (3/7), mengatakan, sembilan sopir bus positif narkoba itu tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
"Ada sembilan bus angkutan umum di lintasan timur Aceh yang positif narkoba jenis sabu-sabu setelah urine mereka diperiksa," ungkap Iptu Sandy Titah Nugraha menyebutkan.
Sebelumnya, kata Iptu Sandy, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar bekerja sama dengan Dokpol Biddokes Polda Aceh, PT Jasa Raharja, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menggelar tes urine bagi sopir bus.
Tes urine dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Aneuk Galon, Aceh Besar. Tes urine melibatkan 66 pengemudi bus lintasan timur yang melintas di wilayah hukum Polres Aceh Besar.
"Dari pemeriksaan 66 urine sopir bus tersebut, sembilan di antaranya positif metapetamine atau narkoba jenis sabu-sabu," kata Iptu Sandy Titah Nugraha menjelaskan.
Adapun pengemudi angkutan umum yang positif narkoba tersebut yakni sopir bus PMTOH tiga orang, serta sopir bus Simpati Star, Anugerah, Putra Pelangi, dan Royal masing-masing satu orang.
"Serta seorang sopir dan seorang kernet bus Sanura. Mereka yang terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Aceh untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Sandy Titah Nugraha