Ahad 03 Jul 2016 17:56 WIB

TNI Diharap Resmikan Kebijakan Jilbab untuk Kowad

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI mengenakan jilbab.
Foto: Antara//Irwansyah Putra
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI mengenakan jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membolehkan seluruh anggota wanita TNI AD (Kowad) mengenakan jilbab. Ia pun berharap kebijakan itu bisa dijadikan keputusan resmi oleh TNI.

“Saya atas nama ketua Fraksi PKS mengapresiasi pernyataan Panglima TNI terkait diperbolehkannya untuk jilbab tentara perempuan, ini menunjukan panglima memang sangat menghargai dan memahami tentang kebebasan,” ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/7).

Jazuli berharap pernyataan tersebut segera disusul dengan keputusan resmi secara tertulis dari pihak TNI. Hal itu penting, mengingat keputusan resmi menjadi dasar bagi tentara perempuan untuk mengenakan jilbab.

Selain itu, keputusan resmi agar dapat disusun juga aturan teknis mengenai pemakaian jilbab saat sedang bertugas. “Kita berharap segera disusul keputusan tertulisnya setelah lebaran, sebagai sebuah landasan agar tentara wanita tidak gamang bagi yang mau menggunakan,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI ini juga meyakini, pemakaian jilbab bagi anggota Kowad tidak akan menghalangi profesionalitas dalam bertugas. Polri yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan ini menjadi salah satu buktinya.

“Misal kita bicara polwan yang terlebih dahulu diperbolehkan, toh mereka bisa profesional dan tidak ada masalah kan, saya kira juga begitu dengan tentara perempuan,” ujarnya.

Tahun lalu, saat Jenderal Moeldoko menjabat panglima, TNI menyatakan telah mengakomodasi usul pemakaian jilbab bagi prajurit wanita. Namun, aturan penggunaan jilbab itu hanya diperuntukkan bagi wanita TNI yang bertugas di Aceh. "Aturannya sudah kita buat. Tak ada larangan. Kalau mau pakai jilbab, tinggal pindah ke Aceh. Selesai persoalan," kata Moeldoko waktu itu.

Sementara bagi anggota Polri, Mabes Polri pada Mei 2015 mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab. Kini, para polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa ada halangan lagi.

Dalam pengumuman yang terdapat dalam laman humas.polri.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Seagian Surat Keputusan Kapolri Nopol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement