REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta yang membolos usai libur Lebaran 2016 akan diberikan sanksi.
"Cuti Lebaran 2016 yang diberikan kepada para PNS sebenarnya sudah cukup, tetapi kalau selesai masa lebaran ini masih ada yang nekad tidak masuk akan dikenakan sanksi," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Ahad (3/7).
Ia mengatakan periode cuti bersama Lebaran 2016 relatif panjang, Pemkot Solo menganggap cukup memberikan kesempatan kepada PNS untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
"PNS yang membolos ketika hari pertama masuk kerja akan dianggap melanggar disiplin pegawai. Akan ada sanksi kepada mereka," katanya.
Dispensasi masuk kerja, hanya diberikan untuk keperluan mendesak. Misalnya sakit yang dibuktikan dengan keterangan medis.
"Prinsipnya, izin tidak masuk kerja yang mengada-ada tidak diperbolehkan. Apalagi hanya untuk memperpanjang masa liburan. Izin pun semestinya sudah diajukan jauh-jauh hari, sehingga tidak terkesan mendadak," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta Hari Prihatno menjelaskan cuti bersama PNS dimulai sejak Sabtu hingga Ahad (2-10/7). Seluruh pegawai harus kembali bekerja pada Senin (11/7).
"Tapi bagi PNS yang hari kerjanya enam hari, maka Sabtu (9/7) harus sudah masuk. Sementara PNS lain bisa libur sampai sehari sesudahnya," katanya.