REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kahatex, salah satu perusahaan tekstil nasional, mengakui selama ini memang tertutup pada media massa dalam hal penyampaian informasi.
Kuasa Hukum PT Kahatex Andi Nababan menuturkan, pihak Kahatex sangat awam terhadap persoalan hukum yang sedang dialaminya saat ini.
"Kami juga sebenarnya mohon maaf dengan teman-teman (media) kalau memang kesulitan memperoleh informasi karena memang kami sangat awam dengan hal-hal seperti ini," tutur dia dalam konferensi pers di kantor PT Kahatex, Rancaekek, Jumat (1/7).
Karena kondisi demikian, lanjut Andi, perusahaan menyatakan komitmennya untuk membuka diri terhadap publik dan sekaligus memberikan akses seluasnya kepada media untuk melihat langsung fasilitas pengelolaan limbah cair PT Kahatex.
Perusahaan juga berharap, melalui keterbukaan informasi ini, pemberitaan di media massa dapat berimbang. "Kami berkomitmen untuk membuka diri," kata dia.
Senior Consultant pada Java PR, Ramram M Ramdani mengakui, pihaknya baru pertama kali ini diminta PT Kahatex untuk membantu menjadi mediator antara perusahaan Kahatex dengan media massa. "Ini yang pertama," ujar dia.
Setelah konferensi pers, para awak media diajak untuk melihat pengolahan limbah yang dilakukan PT Kahatex di lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 3. Kahatex mengklaim selama ini selalu melakukan pengolahan limbah sebelum membuangnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 24 Mei lalu, mengabulkan gugatan yang dilayangkan Koalisi Melawan Limbah (KML). Dalam gugatan itu, KML meminta agar izin pembuangan limbah dari tiga pabrik di Rancaekek, yakni PT Kahatex, PT Insan Sandang Internusa dan PT Five Star Textile, dicabut.
PTUN pun memenangkan gugatan dari KML itu, sehingga tiga perusahaan tersebut tidak diperbolehkan lagi membuang limbah cair ke sungai Cikijing.