REPUBLIKA.CO.ID, ROKAN HILIR -- Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau menyebutkan sebanyak 19 nelayan asal Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia dipulangkan pada Jumat (1/7).
"19 nelayan bersama tiga kapal dilepas dari Pusat Tahanan Vessel, Kuala Selangor sekitar pukul 15.00 waktu setempat, dengan dikawal kapal jabatan perikanan Malaysia menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau, Tien Mastina, Jumat.
Atase laut, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai agar kapal TNI Angkatan Laut melakukan penjemputan di perbatasan sekitar Pulau Jemur. "Penyidik telah mengembalikan barang-barang yang ditahan antara lain peralatan GPS. Sementara ikan tangkapan telah dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada nelayan berjumlah RM800," jelasnya.
Dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Rokan Hilir, satgas juga telah memberikan bantuan logistik dan pakaian. "Sampai saat ini kondisi para nelayan dalam keadaan sehat dan baik," katanya.