REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia menahan enam nelayan Indonesia yang dianggap mencari ikan secara ilegal di perairan Pulau Kendi, Pulau Pinang, Selasa (6/9). Sebagaimana dilansir Kosmo, nelayan yang ditangkap Senin pukul 17.24 waktu setempat terdiri atas seorang tekong, dan lima awak. Masing-masing berusia 15 hingga 35 tahun.
Wakil Direktur Operasi Daerah Maritim 2 Pulau Pinang Azman Samsudin mengatakan, penangkapan dilakukan ketika pasukannya sedang menjalankan Operasi Khusus Satria Utara di perairan tersebut. Pasukan menghampiri perahu yang dilihat dalam keadaan mencurigakan, dan menemukan enam nelayan Indonesia di atas kapal tersebut. Dia mengatakan nelayan tersebut gagal menunjukkan dokumen pengenalan diri yang sah untuk masuk ke negara ini.
Menurut Azman, semua nelayan tersebut mengakui berasal dari Pantai Labu, Medan, Indonesia. Aparat Malaysia itu merampas hasil tangkapan seberat 100 kilogram beserta peralatan nelayan.
"Kapal nelayan tersebut telah dibawa ke Jati Limbungan Batu Maung untuk tindakan lebih lanjut," katanya.
Minister Konselor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia Bidang Penerangan Sosial dan Budaya, Trigustono Supriyono ketika dikonfirmasi mengatakan, akan meminta akses kekonsuleran guna menemui para nelayan yang ditahan. Sementara itu Counsellor Consular Affairs KBRI Malaysia, Yusron B Ambary berjanji akan meneruskan informasi tersebut ke KJRI Penang.