REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Ribuan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Surakarta berhenti beroperasi. Kendaraan diistirahatkan di area parkir Gedung Mangati Praja Komplek Balai Kota Surakarta pada Jum'at (1/7) siang.
Dikandangkannya kendaraan dinas tersebut menyusul larangan Wali Kota Surakarta terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Selain itu hal itu ditujukan agar Pegawai Negri Sipil, menaati peraturan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Dalam kesempatan tersebut kendaraan dinas milik Wali Kota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota, Achmad Purnomo juga ikut diistirahatkan.
Sebelumnya kendaraan dilakukan pengecekan terlebih dulu, meliputi pelat nomor, kondisi kendaraan hingga kelengkapan dokumen. Kendaraan milik dinas Pemkot Surakarta itu akan diistirahatkan selama sepekan kedepan.
"Mulai hari ini seluruh kendaraan Dinas diistirahatkan termasuk kendaraan saya, dan pak Wakil Wali Kota. Kecuali kendaraan dinas untuk operasional pelayanan masyarakat seperti ambulan, truk sampah, satpol PP dan pemungut pajak itu tetap beroperasi seperti biasa," tutur Rudyatmo di Balai Kota Surakarta.
Tercatat sekitar 1.177 unit kendaraan milik Pemkot Surakarta yang diistirahatkan, dimana 329 unit merupakan kendaraan roda empat dan 848 unit kendaraan roda dua. Menurut Rudy, hal ini sekaligus juga melakukan pendataan terhadap aset-aset berupa kendaraan dinas.