Jumat 01 Jul 2016 18:28 WIB

Dugaan Keterlibatan Hakim di Kasus Suap Panitera Didalami

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Dua pimpinan KPK Basaria Pandjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (tengah) bersama Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).  (Antara/Hafidz Mubarak A)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Dua pimpinan KPK Basaria Pandjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (tengah) bersama Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6). (Antara/Hafidz Mubarak A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum bisa memastikan suap yang diberikan pengacara, Raoul Ardihitya Wiranatakusumah kepada panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso mengarah ke hakim. Hingga saat ini KPK masih melakukan pendalaman dalam kasua tersebut.

"(Kemungkinan suap tersebut mengarah ke hakim) masih dalam proses penyelidikan di KPK," kata komisioner KPK, Lode M Syarief di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).

Laode melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan, uang suap yang diberikan bersumber dari Raoul Ardihitya Wiranatakusumah. Terkait kemungkinan pemberian suap tersebut merupakan perintah dari yang berperkara, hingga saat ini KPK masih mendalaminya. "Untuk sementara, sumber uang suap dari pengacara Raoul Ardihitya Wiranatakusumah," ucap Laode.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso (San). Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni seorang pengacara, Raoul Ardihitya Wiranatakusumah (RAW) dan stafnya Ahmad Yani (AY).

 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus suap. Raoul yang merupakan pengacara PT Kapuas Tunggal Pratama memberikan uang suapa kepada Santoso melalui stafnya Ahmad. Suap tersebut diberikan agar Santoso mengupayakan pemenangan PT Kapuas Tunggal Persada dalam gugatan perkara perdata yang dilayangkan oleh PT Mitra Maju Sukses.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement