Jumat 01 Jul 2016 08:35 WIB

Kapolri: Dua Tersangka Kasus Vaksin Palsu Masih Dibawah Umur

Badrodin Haiti
Foto: setkab.go.id
Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan dua orang tersangka kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi, masih dibawah umur.

"Dua orang (tersangka) tidak ditahan karena masih di bawah umur," katanya, Kamis (30/6).

(Baca juga: Vaksin Palsu Turunkan Minta Imunisasi)

Menurutnya, keduanya berperan sebagai kurir vaksin. Dengan demikian, dari total 17 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, hanya 15 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim.

Belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing diantaranya sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor, kurir hingga tenaga medis.

Terakhir, Polri menetapkan seorang bidan berinisial ME sebagai tersangka kasus vaksin palsu. ME ditangkap polisi di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (29/6) malam.

ME berperan sebagai tenaga medis yang memberi suntikan vaksin ke bayi sekaligus berperan sebagai distributor vaksin.

Selain ME, ada dua orang lainnya yang turut ditangkap dalam operasi pada Rabu (29/6) malam. Namun dua orang yang ditangkap di lokasi berbeda itu masih diperiksa polisi.

"Dua orang lainnya ditangkap di Cakung (Jakarta Timur). Keduanya masih diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement