Jumat 01 Jul 2016 02:57 WIB

KPK Kembali Tangkap Panitera Pengganti PN Jakpus

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap (ilustrasi)
Ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali menangkap tangan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/6). Penangkapan terhadap panitera berinisial S ini pun menambah daftar panjang kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di institusi peradilan.

Hal ini kata Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI Choky Ramadhan pun semakin menurunkan kepercayaan terhadap lembaga peradilan, termasuk bobroknya mentalitas aparatur peradilan. Pasalnya, sejumlah kasus sebelumnya ternyata tak juga membuat jera aparatur peradilan.
 
"ini seolah tidak ada kapoknya pegawai pengadilan bersekongkol dengan para pihak untuk curang," ujar Choky di Jakarta, Kamis (30/6) malam.
 
Selain itu, tertangkap tangannya kembali Panitera PN Jakpus membuat kinerja pimpinan PN Jakpus dipertanyakan. Pasalnya, tangkap tangan ini adalah kali kedua dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dimana pada 20 April 2016 lalu KPK juga menangkap tangan panitera PN Jakpus bernama Edy Nasution.
 
"Pimpinan PN Jakpus lagi-lagi gagal mengawasi bawahannya, ini bisa dipersalahkan karena dia seharusnya menjalankan pengawasan melekat," ujarnya.
 
Diketahui, tangkap tangan KPN terhadap panitera berinisial S ini juga sudah dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Kabarnya, S ditangkap tangan KPK berkaitan dengan penanganan perkara perdata di PN Jakpus. "Benar," ujar Agus saat dikonfirmasi Kamis (30/6) malam.
 
Terkait hal tersebut, Humas PN Jakpus Jamaluddin Samosir juga mengungkap ada salah satu ruangan Panitera Pengganti di PN Jakpus yang disegel oleh Tim Satgas KPK, yakni ruangan milik Santoso pada Kamis (30/6) malam. Penyegelan itu diduga terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa saat sebelumnya.
 
"Katanya ruangannya tadi disegel," ujar Jamaluddin saat dihubungi.
 
Namun, Jamaluddin menuturkan Santoso sendiri masih bekerja pada Kamis (30/6) siang. Meski demikian, ia juga belum dapat memastikan apakah yang ditangkap oleh petugas KPK adalah Santoso.
 
Adapun Santoso sendiri diakui Jamaluddin memang bertugas sebagai panitera pengganti untuk perkara perdata dan pidana di PN Jakarta Pusat. Kasus tangkap tangan KPK kepada Panitera Pengganti ini pun makin membuat daftar panjang pejabat peradilan yang tersangkut kasus korupsi. Setelah sebelumnya, Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi dan juga PN Jakpus, dan Pengadilan Tipikir Bengkulu juga tersangkut kasus suap.
 
Selain itu, tangkap tangan kali ini juga merupakan ott kedua dalam dua hari berturut-turut, dimana pada Selasa (28/6) malam, KPK juga menangkap tangan lima orang terkait suap. Satu di antaranya Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement