REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan jika pihaknya kembali menangkap tanga aparatur pengadilan. KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/6).
Terkait hal tersebut, Humas PN Jakpus Jamaluddin Samosir mengungkap bahwa ada salah satu ruangan Panitera Pengganti di PN Jakpus yang disegel oleh Tim Satgas KPK, yakni ruangan milik Santoso pada Kamis (30/6) malam.
Penyegelan itu diduga terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa saat sebelumnya. Namun, Jamaluddin mengatakan Santoso sendiri masih bekerja pada Kamis (30/6) siang. Meski demikian, ia juga belum dapat memastikan apakah yang ditangkap oleh petugas KPK adalah Santoso.
Adapun Santoso sendiri diakui Jamaluddin memang bertugas sebagai panitera pengganti untuk perkara perdata dan pidana di PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkan perihal tangkap tangan kepada Panitera pengganti tersebut.
"Benar (KPK) tangkap tangan Panitera Pengganti PN Jakpus," ujar Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya Kamis (30/6).
Agus juga membenarkan, S ditangkap tangan KPK berkaitan dengan penanganan perkara perdata di PN Jakpus. Meski begitu, Agus tidak menjelaskan secara rinci perkara perdata apa yang membuat S ditangkap tangan. Termasuk berapa orang yang ditangkap bersama S juga belum diketahui.
Adapun tangkap tangan KPK kepada Panitera Pengganti ini makin membuat daftar panjang pejabat peradilan yang tersangkut kasus korupsi. Setelah sebelumnya, Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi dan juga PN Jakpus, dan Pengadilan Tipikir Bengkulu juga tersangkut kasus suap.
Selain itu, tangkap tangan kali ini juga merupakan ott kedua dalam dua hari berturut-turut, dimana pada Selasa (28/6) malam, KPK juga menangkap tangan lima orang terkait suap. Satu di antaranya Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.