Kamis 30 Jun 2016 21:45 WIB

Rizal Ramli: Reklamasi Dihentikan, Risiko Pengembang

Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menilai dibatalkannya reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta merupakan risiko yang harus diterima pihak pengembang.

"Kalau dihentikan, ya itu risiko pengembang karena membahayakan berbagai kepentingan," kata Rizal dalam rapat koordinasi Penanganan Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Jakarta, Kamis (30/6).

Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menuturkan, setelah komite gabungan yang dibentuk untuk menuntaskan masalah reklamasi Teluk Jakarta memberikan rekomendasi pembatalan reklamasi Pulau G, pihaknya akan menyerahkan proyek tersebut kepada pemerintah.

"Apakah diambil alih negara, untuk reboisasi (penghijauan) atau konservasi agar tidak membahayakan, itu akan kami bongkar. Pokoknya kalau penggunaannya untuk reboisasi, kehutanan atau lingkungan hidup, 'why not' (kenapa tidak)?" katanya.

Rizal mengatakan pemerintah akan kembali melakukan rapat agar rekomendasi tersebut bisa diimplementasikan melalui keputusan yang ditandatangani para menteri terkait.

Rizal juga menegaskan telah melakukan kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak siapapun yang bersalah dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Pemerintah secara resmi membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Pengembang Pulau G, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G. Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran.

Pulau C dan D yang saat ini menyatu diminta untuk dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam 8 meter agar bisa dilalui lalu lintas kapal dan agar tidak meningkatkan risiko banjir.

Sementara Pulau N yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru (New Priok Container Terminal 1) milik Pelindo II dinilai melakukan pelanggaran teknis dan lingkungan hidup.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement