REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, berdasarkan pengakuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau, Erstanto Windiolelono, lembaga pemerintahan di Riau sudah terbiasa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perusahaan.
"Di sana (Riau) sudah biasa membagikan surat permohonan THR bagi karyawannya. Ketua Pengadilan Negeri (Erstanto) hanya mengikuti tradisi di daerah itu," kata Hatta di Gedung MA, Rabu (30/6).
(Baca juga: MA Beri Sanksi Ketua PN Tembilahan yang Minta THR)
Namun begitu, lanjut Hatta, pengakuan tersebut tidak lantas meringankan hukuman yang dijatuhkan MA. "Alasan itu tidak dilakukan pembenaran, makanya tetap dilakukan penindakan," ucap Hatta.
Atas perbuatannya, Erstanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau. Selain itu, dia juga dipindahtugaskan ke pengadilan yang lebih jauh, yakni ke Ambon, sebagai hakim non palu.
"Tidak boleh mengadili perkara dan tidak mendapat tunjangan. Jadi dia hanya menerima gaji sebagai PNS saja," terang Hatta.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau, Erstanto Windiolelono, terbukti meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya. Permintaan itu tertulis dalam surat resmi yang ditandatanganinya. Dalam surat tersebut, hakim Erstanto meminta THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau.