REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, mengklaim, sampai H-7 lebaran ini belum ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan. Padahal, sejak jauh-jauh hari instansi ini telah membuka posko pengaduan. Akan tetapi, posko tersebut sepi dari aduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, di wilayahnya ada 1.569 perusahaan. Sepertinya, seluruh perusahaan telah membayarkan kewajibannya terhadap karyawan. Mengingat, sampai sekarang tidak ada laporan mengenai permasalan THR.
"Jangankan karyawan perusahaan (pabrik), karyawan pertokoan juga tak ada yang lapor ke posko pengaduan THR," ujarnya, kepada Republika.co.id, Rabu (29/6).
Menurut Suroto, THR ini merupakan hak bagi seluruh karyawan. Apalagi, ada aturan baru dari pemerintah pusat, karyawan yang baru bekerja sebulan juga sudah bisa memeroleh THR. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menangguhkan ataupun tidak membayarkan tunjangan tersebut.
Kalau ada perusahaan yang melakukan itu, lanjutnya, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya bervariasi, mulai dari administrasi sampai pencabutan IMTA bagi perusahaan yang memekerjakan tenaga asing.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengawasi pemberian THR ini sampai cuti bersama nanti. Karena itu, posko pengaduan bagi karyawan tersebut tetap bisa melayani sampai masa kerja jelang lebaran berakhir.