Rabu 29 Jun 2016 21:15 WIB

KPK: Suap ke Politikus Demokrat Melalui Tiga Kali Transfer

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana (IPS) sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar Sumatera Barat.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima uang suap senilai Rp 500 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat itu dalam APBN-Perubahan 2016. Adapun uang suap tersebut, diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda yakni sejumlah kolega Putu.

"Kami (KPK) temukan tiga bukti transfer ke tiga rekening berbeda," ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

Syarief mengatakan dalam bukti transfer yang ditemukan KPK, transfer ‎pertama dilakukan sebesar Rp 150 juta, kedua sebanyak Rp 300 juta, dan terakhir Rp 50 juta. Adapun jeda waktu transfer sendiri hanya berselang satu hari.

"Jadi jeda waktunya sehari ditranfer Sabtu (25/6) dan Senin (27/6)," ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK juga menyita uang 40 Dollar Singapura atau senilai Rp 390 juta. Uang tersebut diketahui diamankan tim satuan tugas KPK saat mencokok Putu di kediamannya di Perumahan DPR, Ulujami, Jakarta, pada Selasa (28/6) malam.

"Selain bukti transfer, penyidik mengamankan 40 ribu dollar Singapura dollar di rumah IPS," kata Basaria.

Meski begitu, terkait temuan uang tersebut pihaknya masih mendalami apakah uang yang ditemukan tim satgas tersebut merupakan bagian dari uang suap kasus tersebut. Termasuk soal ada tidaknya commitment fee yang dijanjikan kepada Putu.

"Masih di dalami asal uang ini apakah terkait dengan kasus ini atau tidak serta komitmen feennya," ujarnya.

Diketahui, KPK baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan anggaran rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat dalam APBN-Perubahan 2016.‎

Mereka, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf atau sekretaris Putu bernama Novianti (NOV), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT), rekan Putu bernama Suhemi (SHM) dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA).

Penyidik menduga Putu bersama stafnya Noviyanti dan Suhemi menerima uang suap Rp 500 juta dari Yogan dan Suprapto. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran 12 proyek pembangunan ruas jalan di Sumbar itu agar didanai dari APBN-Perubahan 2016.

"Sehingga seorangnya bernama SHM yg memiliki link dengan seorang anggota DPR di Pusat ini dia akan memberikan janji dan mengabulkan proyek itu dan dilaksanakan," ujar Basaria.

Karenanya dalam kasus ini KPK menyangkakan Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement