REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pelayanan Publik dari Universitas Islam Indonesia (UII), Budi Santoso menilai, praktik Pegawai Negeri Sipil (PNS) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke swasta sepertinya sulit dihentikan. Hal ini bisa saja terus terjadi apabila tidak terdapat sanksi tegas.
“Sehingga kalau selama ini pemerintah selalu mengeluarkan imbauan demi imbauan, menurut saya merupakan upaya yang sia-sia saja,” kata Budi kepada Republika, Rabu (29/6).
Salah satu butir Program Nawacita Pemerintah Jokowi menyebutkan, perlunya revolusi mental. Dalam hal ini dikaitkan bagaimana upaya pemerintah mengubah mental aparat birokrasi/PNS yang seharusnya “melayani” bukan dilayani.
Menurut Budi, makna kata ini memerlukan penerjemahan yang lebih konkret di lapangan ke depanya. “Seperti dengan adanya regulasi atau larangan disertai sanksi yang tegas dan operasional dan perlunya keteladanan dari pimpinan,” tambah dia. Kemudian diperlukan juga adanya pengawasan yang intens serta optimal dalam menjalankan fungsi/peran PNS.
Budi juga berpendapat, praktik PNS meminta THR ke swasta ini secara jelas menunjukkan pandangan mereka sebagai pelayan masyarakat masih belum terinternalisasi dengan baik. Oleh sebab itu, praktik minta dilayani kepada masyarakat akhirnya mengalami 'diversifikasi' seperti kejadian THR baru-baru ini.
“Selain itu, kalau kunjungan ke daerah juga minta fasilitas penjemputan dan sebagainya. Itu semua merupakan bagian dari 'membarter' kewenangan/otoritas yang mereka miliki dengan barang-barang yang dianggap sebagai kepentingan PNS itu,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu pengusaha di Kota Padang, Sumatra Barat, mengeluhkan adanya permintaan THR dari instansi pemerintahan setingkat kelurahan di daerah tersebut. "Saya cukup sedih saat menerima surat dari Kelurahan Rimbo Kaluang kepada kantor kami yang isinya meminta THR," kata Pengusaha Purwacaraka Studio Rahayu Susilowati di Padang, Jumat (24/6).
Dia menjelaskan dalam surat itu, terdapat permintaan THR dan paket Lebaran untuk sembilan orang. Surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris lurah dan cap resmi kelurahan tersebut.