REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Jessica Kumala Wongso telah menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Kisworo menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica.
Pembacaan putusan sela tersebut membuat sidang kasus 'kopi sianida' tetap berlanjut sampai tuntas. Usai mengikuti sidang tersebut, Ayah Mirna, Darmawan Salihin tampak senang lantaran majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Jessica. Bahkan, Darmawan menantang Jessica untuk menambah kuasa hukum.
"ini timnya (Pengacara) Jessica ini ada pak Otto, itu di situ tambahin lagi 50 tidak apa-apa, percuma tidak ada gunanya," kata Darmawan saat dikerumuni wartawan.
Darmawan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melihat dengan jelas bahwa dalam kasus 'kopi sianida' terdapat terdapat unsur pembunuhan terhadap putrinya.
"Karena ini sudah buktinya tuh kalau bisul tinggal pecah doang. Jadi saya bilang bukannya sok jago banyakan ngomong, lah emang begitu, bukan opini, sengaja bikin omongan, tidak sama sekali, karena mereka nggak tahu CCTV," jelas dia.
Seperti diketahui, sidang Jessica sudah digelar yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta. Awalnya, sidang perdana Jessica telah dilaksanakan pada Rabu (15/6) lalu. Dalam sidang tersebut, Jessica didakwa oleh JPU lantaran diduga telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga, Berkas Jessica Akhirnya P-21, Ayah Mirna: Allah tidak Tidur.
Kemudian, pada sidang kedua yang digelar pada Selasa (21/6) dibacakan eksepsi oleh JPU yang telah diajukan oleh pengacara Jessica pada sidang perdana sebelumnya. Sementara, pada sidang hari ini majelis hakim membacakan putusan sela yang diperlukan sebelum hakim memasuki pokok perkara.
Sebelumnya, Jessica telah ditetapkan sebagai terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Mirna yang tewas usai meminum kopi mengandung sianida. Mirna tewas di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Shopping Towns, Jakarta Pusat pada Januari lalu.
Jessica diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.