REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jess, Otto Hasibuan mengatakan sejak digulirkannya kasus kopi sianida, tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica membubuhi kopi dengan racun sianida.
“Jadi tidak ada satupun saksi yang melihat adanya perbuatan yang dilakukan oleh Jess. Semuanya itu hanya merupakan suatu tafsiran atau kesimpulan yang di luar pokok perkaranya sendiri,” kata Otto kepada wartawan usai mengikuti sidang Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (28/6).
Dalam sidang ketiga Jess tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan menolak eksepsi yang diajukan pengacara Jessica. Dengan demikian sidang Jessica tetap berlanjut, sedangkan Otto bersama timnya menerima keputusan majelis hakim tersebut.
“Kita sebenarnya ada plus minus kan, kalau pun tadinya itu dikabulkan ada baiknya ini cepat selesai. Tapi kalau ditolak ada baiknya masyarakat jadi lebih tau apa yang terjadi nanti. Jadi kita akan siap-siap menghadapi persiapan ini,” kata dia menjelaskan.
Otto berharap dalam sidang selanjutnya semua fakta yang sesungguhnya dapat terungkap. Namun, kata dia, berdasarkan berkas-berkas yang dipelajarinya selama ini tidak ditemukan satupun bukti langsung terhadap perkara tersebut.
"Jadi yang kita lihat ini kan hanya dibuat suatu gambaran seakan akan Jess kriminal, kemudian diperiksa kesehatannya, kejiwaannya. Ya sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pokok perkara,” ucap dia.
Ia berkata, pokok perkara tersebut sebenarnya sederhana, yaitu Jessica dituduh membunuh Mirna. Jadi, kata dia, yang harus dibuktikan saat ini adalah apakah ada bukti dan apakah ada saksi yang melihat bahwa Jess melakukan pembunuhan tersebut.
“Jadi nggak perlu dibuat melebar sebenarnya, jadi ini kan dibawa psikolog dan sebagainya apa hubungannya psikolog dengan pokok perkara ini. Tidak ada kaitannya sebenarnya, jadi itulah yang kita buktikan di persidangan, mari kita lihat bersama apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus ini,” ucap dia.