REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta para ahli hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) merumuskan masukan-masukan untuk perbaikan sistem peradilan Indonesia, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
"Beliau (Presiden) meminta kami menyusun tahapan-tahapan teknis untuk melakukan reformasi sekaligus mengeluarkan kebijakan paket hukum," ucap Dewan Pembina APPTHI Ade Saptomo, usai diterima Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (28/6).
(Baca juga: Jokowi Didesak Buat Paket Kebijakan Hukum)
Dia mengatakan, APPTHI akan bekerja secara independen untuk mencari solusi terbaik memperbaiki sistem peradilan Indonesia. Hasil kajian kemudian akan disampaikan pada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Mahkamah Agung dan DPR.
Ade optimistis, saran perbaikan dari tim APPTHI relatif dapat lebih mudah diterima oleh MA karena posisi para akademisi yang netral. Sebab, kata dia, lembaga pengawas hakim yang sudah ada, yakni Komisi Yudisial (KY), sudah terlanjur memposisikan dirinya berhadap-hadapan dengan MA.
"Kami independen, secara santun, dengan metode yang bisa dipertanggungjawabkan. Mudah-mudahan nanti bisa diterima semua pihak," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua APPTHI Laksanto menambahkan, forum dekan hukum sebelumnya telah berinisiatif membentuk tim panel eksaminasi. Tim ini bertugas mengevaluasi beberapa putusan Mahkamah Agung yang telah inkrach. Putusan-putusan tersebut dikaji secara akademis. Kemudian, hasil kajiannya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk MA.
"Ini sebagai tanggungjawab APPTHI agar MA berkualitas, transparan dan akuntabel," kata dia.