Selasa 28 Jun 2016 13:40 WIB

MA Beri Sanksi Ketua PN Tembilahan yang Minta THR

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadian Negeri Tembilahan Riau Y Erstanto Windiolelono terkait tersebarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.

"Hasil keputusan rapat pimpinan MA hari Selasa, 28 Juni 2016, saudara Erstanto Windiolelono, ketua PN Tembilahan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Ambon dan tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman dinas tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (28/6).

Sebelumnya beredar surat yang ditandatangani oleh Erstanto yang meminta THR kepada perusahaan. Surat tersebut ditandatangani Erstanto dengan menggunakan kop surat PN Tembilahan tanpa penyebutan tanggal dan hanya tertulis Juni 2016.

Berikut isinya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian Bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara pimpinan perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement