Senin 27 Jun 2016 22:26 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Diduga Sindikat Internasional

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN ‎-- Polresta Medan meringkus tiga pengedar narkoba yang diduga anggota sindikat internasional. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat lebih dari 4,8 kilogram.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap, yakni RH (43 tahun), AM (31) dan AMD (47). Ketiganya diamankan di tempat berbeda.

Mardiaz menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari ditangkapnya RH di rumahnya di Jl Nyiur I, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan, Rabu (22/6) lalu. Saat ditangkap, petugas menemukan empat paket sabu seberat 5,8 gram dari tangan RH. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AMD.

"Lalu petugas melakukan penyamaran dan memancing tersangka AMD untuk bertransaksi 100 gram sabu. AMD menyanggupinya dan kemudian mengirimkan AM yang langsung kita tangkap saat bertransaksi," kata Mardiaz, Senin (27/6).

Setelah menangkap AM, polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kosnya di Jl Kertas Gang Buntu, ‎Medan Petisah. Di sana, petugas menemukan 12 bungkus sabu seberat 4,8 kilogram.

Polisi pun terus melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap AMD, bandar dari dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. "Tersangka AMD kemudian kami tangkap pada 24 Juni di Jalan Gatot Subroto Gang Johar, Sei Putih Baru, Medan Petisah," ujar Mardiaz.

Saat ini, Mardiaz mengatakan, pihaknya sedang mendalami keterlibatan para tersangka tersebut dengan jaringan narkoba internasional asal Cina yang telah diungkap sebelumnya. Hal ini dilakukan mengingat modus yang digunakan mereka sama, yakni menggunakan plastik kemasan teh hijau asal Cina untuk membungkus sabu.

"Masih kita dalami keterlibatan mereka," ujar Mardiaz.

Atas perbuatannya, Mardiaz mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement