Senin 27 Jun 2016 13:24 WIB

OJK Resmikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Bali

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu sudut kota Denpasar
Foto: denpasarblogspot
Salah satu sudut kota Denpasar

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Gubernur Provinsi Bali Made Mangku Pastika meresmikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali.

"Pembentukan TPAKD Provinsi Bali ini merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Bali dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono dalam sambutannya di Denpasar, Senin (27/6).

Menurut Kusumaningtuti, sinergi antara program literasi dan inklusi keuangan yang dimotori oleh OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM di Provinsi Bali, merupakan esensi dari kerjasama dan koordinasi melalui TPAKD yang bertujuan memberdayakan UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. 

Kontribusi sektor UMKM di Indonesia terbukti sangat signifikan bagi perekonomian nasional dengan menyumbang 60 persen Produk Domestik Bruto dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.

"Pentingnya peranan sektor UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian tersebut mengharuskan dilakukannya penguatan kapasitas UMKM. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan dan usahanya serta memperluas akses keuangan bagi UMKM," katanya.

TPAKD merupakan program inisiatif OJK sebagai bagian dari program pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun dari daerah, melalui program ekonomi yang berorientasi pada rakyat. 

TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement