Senin 27 Jun 2016 10:37 WIB

'MK Belum Putuskan Gugatan Djan Faridz'

Djan Faridz
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi sampai saat ini masih menyidangkan permohonan uji materiel dari PPP kubu Djan Faridz (DF) terkait dengan Pasal 23 dan 33 UU Parpol mengenai kepengurusan parpol yang harus didaftarkan dan disahkan oleh Menkumham.

Pemeriksaan MK masih tahap mendengarkan saksi ahli, karenanya perkara uji materiel tersebut belum akan diputus MK dalam waktu dekat. "Saya kira MK hanya akan memutus perkara itu setelah pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2017 selesai dan itupun hasilnya belum diketahui sekarang," ujar Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani, dalam siaran persnya, Senin (27/6).

Lebih lanjut, Arsul menambahkan bahwa Putusan MK belum tentu mengabulkan permohonan uji materiel kubu DF. "Bohong besar jika disebarkan secara berantai kabar bahwa MK sdh memenangkan permohonan kubu DF", ujarnya.

Arsul menduga kabar bohong itu sengaja disebarkan karena sejauh ini tidak ada satupun calon kepala daerah yang datang mendaftar ke kubu DF, sehingga kabar bohong berantai itu disebarkan untuk menarik calon kepala daerah datang ke kubu DF.

Ia melanjutkan, para calon kepala daerah itu sebenarnya datang ke DPP PPP dibawah Ketua Umum M. Romahurmuziy dan jajaran dibawahnya karena mereka tahu bahwa DPP PPP ini bukan saja yang memiliki legalitas untuk mengusung calon, tapi juga karena memiliki struktur partai dibawah yangg solid dan dapat menjadi mesin partai yang akan mendukung calon yg diusung.

Menutup keterangannya, Arsul yakin MK akan menolak permohonan uji materiel kubu DF karena tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam Pasal 23 dan 33 UU Parpol tersebut. "Bahkan kalaupun dikabulkan maka tidak akan otomatis membatalkan SK Menkumham yg mengesahkan DPP PPP dibawah Romahurmuziy, apalagi DF bukan pihak yg gugatannya dikabulkan dalam Putusan MA terkait," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement