REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Terlebih, penerimaan gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana.
“Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Ahad (26/6).
KPK juga berharap, para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Salah satunya dengan menolak dan menghindari permintaan maupun penerimaan gratifikasi.
“Baik itu dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata Yuyuk.
Terkait penggunaan mobil dinas atau fasilitas lainnya untuk mudik, KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Dengan begitu, KPK berharap para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi contoh yang baik.